Sabtu, 29 Oktober 2011

STANDARISASI PEMBELAJARAN SAINS

Sabtu, 29 Oktober 2011
2 komentar

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan ini berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, Standar Nasional Pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global. Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga Negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan salah satunya memuat standar isi yang berisi tentang kurikulum. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; d. kelompok mata pelajaran estetika; e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sementara itu Peraturan Menteri  No 22 tahun 2006 yang berisi tentang standar isi kurikulum, menyatakan bahwa Sains (IPA), termasuk pada kelompok kajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kelompok mata pelajaran ilmu yang dimaksudkan untuk: a. mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri; b. memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri; dan c. menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja. Sedangkan tujuan mata pelajaran IPA/Sains, yaitu agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut: a. Meningkatkan keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaanNya; b. Mengembangkan pemahaman tentang berbagai macam gejala alam, konsep dan prinsip IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari; c. Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan serta sumber daya alam; d. Mengembangkan pemahaman dan kemampuan IPA untuk menunjang kompetensi produktif.
Dengan demikian, pendidikan sains juga memerlukan standarisasi secara nasional dalam rangka menjamin mutu pendidikan sains secara nasional sehingga tujuan Negara secara umum yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dapat tercapai, dan tujuan pendidikan sains yang telah disebutkan di atas dapat tercapai juga. Selain itu, standarisasi secara nasional dalam pendidikan sains juga diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa, karena kesejahteraan bangsa tidak hanya lagi bersumber pada sumber daya alam dan modal yang bersifat fisik, tetapi bersumber pada modal intelektual, sosial dan kepercayaan (kredibilitas). Dengan demikian tuntutan untuk terus menerus memutakhirkan penguasaan sains menjadi suatu keharusan. Mutu lulusan tidak cukup bila diukur dengan standar lokal saja sebab perubahan global telah sangat besar mempengaruhi ekonomi suatu bangsa. Industri baru dikembangkan dengan berbasis kompetensi sains dan teknologi tingkat tinggi, maka bangsa yang berhasil adalah bangsa yang berpendidikan dengan standar mutu yang tinggi. Pengembangan kurikulum Sains merespon secara proaktif berbagai perkembangan informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta tuntutan desentralisasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan relevansi program pembelajaran dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Kompetensi Sains menjamin pertumbuhan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penguasaan kecakapan hidup, penguasaan prinsip-prinsip alam, kemampuan bekerja dan bersikap ilmiah sekaligus pengembangan kepribadian Indonesia yang kuat dan berakhlak mulia.

  
     Komponen-komponen yang digunakan dalam standarisasi pendidikan.
Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat delapan komponen atau delapan lingkup standar nasional pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan; dan h. standar penilaian pendidikan.
a.  Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dan Kalender Pendidikan/Akademik. Pada kerangka dasar dan struktur kurikulum, untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai maksud yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/Paket A atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Sedangkan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut akan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. Dan untuk Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja. Sedangkan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan. Hal tersebut diatas juga berlaku untuk kurikulum pendidikan sains.
b. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam standar proses, proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik, dan pada pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Teknik penilaian dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok. Dan pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
c. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri, sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah criteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kuallifikasi akademi pendidik minimum untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.  Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1). Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1). Demikian juga untuk pendidik mata pelajaran sains diharapkan memilki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh peraturan pemerintah, peraturan menteri dan BNSP.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: a. Kompetensi pedagogik; b. Kompetensi kepribadian; c. Kompetensi profesional; dan d. Kompetensi sosial. Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Sedangkan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi tenaga kependidikan juga dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
e. standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.  Dalam standar sarana dan prasarana ini, setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar sarana dan prasarana untuk pendidikan sains telah diatur pula, yang berupa : standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia. Standar jumlah peralatan  tersebut dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik. Selain itu, standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan, standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik, dan  kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan. Standar sarana dan prasarana di atas dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
f. standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan ini ada tiga macam, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah dan standar pengelolaan oleh pemerintah pusat.
Standar Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas, sedangkan standar pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Rencana kerja tahunan  meliputi: a. kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; b. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; c. mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada; d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya; e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program; i. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; j. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi; k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program: a. wajib belajar; b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah; c. penuntasan pemberantasan buta aksara; d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat; e. peningkatan status guru sebagai profesi; f. akreditasi pendidikan; g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan h. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
Standar pengelolaan oleh Pemerintah Pusat yaitu dengan menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program: a. wajib belajar; b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi; c. penuntasan pemberantasan buta aksara; d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; e. peningkatan status guru sebagai profesi; f. peningkatan mutu dosen; g. standarisasi pendidikan; h. akreditasi pendidikan; i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global; j. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan k. Penjaminan mutu pendidikan nasional.
g. Standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.  Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Sedangkan biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Standar biaya operasi satuan pendidikan tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
h. Standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Sedangkan penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi tersebut  diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian tersebut  digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; d. kelompok mata pelajaran estetika; dan e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah tersebut, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Sedangkan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran. Dalam penyelengaraan Ujian Nasional tersebut,  Pemerintah menugaskan BSNP. Ujian Nasional ini diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan. Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan.

read more

PENELITAN PADA PEMBELAJARAN SAINS

0 komentar

    Untuk mengadakan penelitian pada pembelajaran sains, kita perlu mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam pembelajaran sains.  Sumber-sumber permasalahan dalam pendidikan sains dapat diperoleh dari :
1).  Kurikulum pembelajaran sains
Adanya kurikulum yang hanya berorientasi pada pencapaian target penyampaian materi merupakan sumber masalah. Karena pada hakikatnya, sains adalah kumpulan produk, proses dan sikap ilmiah, namun pada kenyataannya, sering kurikulum hanya berorientasi pada produk saja tanpa memperhatikan proses dan sikap ilmiah. Untuk itu, seharusnya kurikulum bersifat luwes, berorientasi pada pencapaian ketuntasan pemahaman peserta didik (bukan hanya pada pencapaian target penyampaian materi). Selain itu, kurikulum yang selalu berubah yang dapat mempengaruhi aspek psikologis guru dan siswa juga merupakan sumber masalah. Karena dengan adanya kurikulum yang selalu berubah, akan membingungkan guru dan siswa. Tetapi, apabila kurikulum berubah demi perkembangan ke arah yang lebih baik, guru dan siswa seharusnya mengikuti perubahan dan perkembangan itu.
2).  Siswa dan perbuatan dalam belajar
Adanya siswa yang belum memiliki kemampuan yang baik, baik dalam hal akademik maupun kreativitasnya merupakan sumber masalah. Mengkaji konteks kehidupan siswa sehari-hari (keluarga, termpat tinggal, social, budaya, masyarakat, organisasi soaial, dsb.) secara cermat adalah salah satu upaya untuk memahami konteks kehidupan siswa sehari-hari. Perbuatan siswa dalam belajar juga merupakan sumber masalah. Siswa yang memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki perbuatan belajar yang berbeda-beda. Ada siswa yang rajin, selalu memperhatikan guru dalam waktu pembelajaran, siswa yang kreatif dan sebagainya. Namun ada juga yang sebaliknya, yang masa bodoh dalam belajar.
3). Guru dan perbuatan dalam mengajar
Adanya guru yang belum berwawasan luas, belum memiliki kreativitas tinggi, belum memiliki ketrampilan metodologis yang handal, belum memiliki ketrampilan penggunaan strategi pembelajaran, belum memiliki rasa percaya diri yang tinggi, dan belum berani mengemas dan mengembangkan materi merupakan sumber masalah. Untuk mendapatkan hasil yang baik dalam proses pembelajran diperlukan guru yang berwawasan luas, memiliki kreativitas tinggi, memiliki ketrampilan metodologis yang handal, memiliki ketrampilan penggunaan strategi pembelajaran, memiliki rasa percaya diri yang tinggi, dan berani mengemas dan mengembangkan materi.
4). Lingkungan pembelajaran
Adanya suasana pembelajaran dan pengalaman belajar yang kurang menyenangkan dan kurang bermakna adalah sumber masalah. Selain itu, belum adanya sarana dan prasarana yang lengkap yang dapat menunjang pembelajaran, juga merupakan sumber masalah. Permasalahan sarana prasarana itu antara lain : bahan bacaan atau sumber informasi belum banyak dan bervariasi, belum tersedianya buku pelajaran, alat laboratorium/praktek, ruang belajar dan perabotannya. Untuk mendapatkan hasil yang baik dalam pembelajaran, suasana pembelajaran dan pengalaman pembelajaran di buat menarik, menyenangkan dan bermakana. Selain itu, untuk mendapatkan hasil yang baik dalam pembelajaran, sarana dan prasarana yang dapat menunjang proses pembelajaran seharusnya dipenuhi.
5). Penilaian pembelajaran sains
Adanya penilaian pembelajaran yang belum menyeluruh dan belum memenuhi semua hakikat sains adalah sumber masalah. Penilaian pembelajaran yang terjadi pada kehidupan sehari-hari kebanyakan hanya nenilai pada aspek kognitif saja, tanpa memperhatikan psikomotor dan afektif. Untuk itu, perlu diadakannya penilaian pembelajaran yang menyeluruh (komnprehensif) yang menyangkut aspek kognitif, psikomotor dan aspek afektif. Sehingga penilaian sudah dilaksanakan sesuai hakikat dan karakteristik sains.


Dari beberapa sumber permasalahn pada pembelajaran sains di atas, tidak semua masalah dapat diangkat menjadi kegiatan penelitian. Pertimbangan untuk memilih atau menentukan apakah suatu masalah layak dan sesuai untuk diteliti, pada dasarnya dilakukan dari dua arah, yaitu : dari arah masalahnya dan dari arah calon peneliti.
1). Pertimbangan dari arah masalahnya (Pertimbangan objektif)
Dari sudut pandang objektif, pertimbangan akan dibuat atas dasar:
a).  sejauh mana penelitian mengenai masalah yang bersangkutan akan memberi sumbangan kepada pengembangan teori dalam bidang yang bersangkutan dengan dasar teoritis penelitiannya,
b). penelitian dilkukan untuk pemecahan masalah-masalah praktis yang sangat urgen yang harus segera dicarikan solusinya.
c). pemilihan dipertimbangkan dari sisi kemudahan pencarian data dan analisisnya.
d). pemilihan dipertimbangkan apakah akan terdapat dampak etika, moral, dan politik yang berkaitan dengan masalah penelitian. Kalau masalah penelitian dimungkinkan akan berdampak terhadap etika, moral dan politik, seyogyanya dihindari, walaupun pada dasarnya penelitian adalah bebas nilai.
2). Pertimbangan dari arah calon peneliti (pertimbangan subjektif)
Dari sisi subjektif, perlu dipertimbangkan apakah masalah itu sesuai dengan calon peneliti. Sesuai atau tidaknya suatu masalah itu untuk diteliti terutama bergantung kepada apakah masalah tersebut managable atau tidak oleh calon peneliti. Managability itu terutama dilihat dari lima segi yaitu : 
a). biaya yang tersedia
b). waktu yang digunakan
c). alat dan perlengkapan yang tersedia
d). bekal kemampuan teoritis
e). penguasaan metode yang diperlukan.
Namun demikian, kendala manajerial tersebut dapat pula menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh peneliti, yang kadang-kadang membuat peneliti lebih maju daripada sebelumnya.


read more

Sabtu, 12 Maret 2011

Album

Sabtu, 12 Maret 2011
1 komentar

read more

Rohah

0 komentar
KOMENTAR PAIJO

Paijo adalah seorang pesuruh di sebuah SMA swasta yang cukup terkenal. Suatu siang, Paijo melihat kerumunan puluhan murid dan beberapa guru di teras ruangan kelas pelajaran Fisika. Dari suara ributnya, mungkin ada kejadian luar biasa di situ. Paijo semula acuh tak acuh, namun akhirnya ia datang mendekat juga karena salah satu guru yang juga wakil kepala sekolah memanggilnya.
Setelah diusut, ternyata ada seorang siswa yang sehabis pelajaran olah raga menendang bola yang seharusnya dia bawa ke gudang. Sialnya bola tadi mengenai kaca jendela nako sampai hancur berantakan.
Dasar sekolah swasta yang sudah terbiasa berdemokrasi, tidak heran kalau guru-guru di situ memberikan komentar atas kejadian tadi. Lagi pula ini berhubungan dengan kurikulum baru yang berbasis kompetensi (KBK) di mana para siswa diharapkan tidak hanya tahu teori tapi juga harus tahu keadaan nyata dalam situasi apapun. Berikut ini adalah dialog dari beberapa guru yang ada di situ.
Wakil Kepala Sekolah: “Bagaimana pendapat atau komentar bapak-bapak guru tentang kejadian tadi ?”
Guru Fisika: “Gerakan bola tadi merupakan contoh dari gerak balistik atau gerak peluru.”
Guru Kimia: “Massa kaca sebelum dan sesudah pecah sama.”
Guru Matematika: “Lintasan bola tadi pasti merupakan kurva melengkung parabola.”
Wakil Kepala Sekolah: “Bagus sekali komentarnya. Bagaimana menurut pak Sugih?”
Pak Sugih yang guru ekonomi menjawab: “Untuk mengganti kaca yang pecah perlu biaya Rp 100.000 pak.”
Wakil Kepala Sekolah: “Itu tidak masalah, kita bisa minta ke orang tua siswa yang menendang bola tadi. Bagaimana menurut Pak Paijo ?”
Paijo kaget setengah mati karena tidak menyangka kalau akan dimintai pendapat atau komentar. Tapi untuk menjaga gengsi, lagi pula dia pernah ikut nguping waktu guru-guru ditatar KBK, Paijo memberikan komentar menurut disiplin ilmunya.
Paijo: “Kalau ditinjau dari disiplin ilmu saya pak, pecahan kaca tadi… eh… anu… menambah pekerjaan saya tapi tidak menaikkan gaji saya pak!”
Wakil Kepala Sekolah: “Pintar juga pak Paijo, ada musibah malah digunakan kesempatan untuk minta naik gaji.”


read more

Kurikulum

0 komentar
Pengembangan Pembelajaran Tatap Muka, Tugas Terstruktur dan tugas mandiri tidak Terstruktur
Berdasarkan Standar Isi, Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
1. Tatap Muka (TM)
2. Penugasan Terstruktur (PT)
3. Tugas Mandiri Tidak Terstruktur (TMTT)
TM : Kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
PT : Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi.Waktu penyelesaian penugas ditentukan oleh guru.
TMTT : Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk siswa, dirancang guru untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh siswa.
Sekolah standar yang menerapkan sistem paket, beban belajarnya dinyatakan dalam jam pelajaran ditetapkan bahwa satu jam pelajaran tingkat SMA terdiri dari 45 menit tatap muka untuk Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur memanfaatkan 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka
Kegiatan Tatap Muka
Untuk sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi bervariasi baik ekspositori maupun diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab, atau simulasi
Kegiatan Tugas terstruktur
Bagi sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tugas terstruktur tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran namun dirancang oleh guru dalam silabus maupun RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran). Oleh karena itu pembelajaran dilakukan dengan strategi diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang dirancang oleh guru namun tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran baik untuk sistem paket maupun sistem SKS. Strategi pembelajaran yang digunakan adalah diskoveri inkuiri dengan metode seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.
Materi diambil dari Bintek KTSP

read more
 
Powered By Blogger
FREE EBOOK
Software Download Computer Tips
Computer Tips 4 Free
Copyright © Joule | Powered by Blogger | Template by Blog Go Blog